Contoh Makalah BMT (BAITUL MAAL WATTAMWIL)



1.1   LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan perbangkan syariah di Indonesia, berkembang juga lembaga keuangan mikro syariah dengan sarana pendukung yang lebih lengkap. Ketersedian infrastruktur baik berupa Peraturan Mentri, Keputusan Mentri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah masyarakat mendirikan BMT. Belajar dari 15 th perkembangan BMT, ternyata BMT yg gugur dan BMT yg tumbuh pesat sangat di pengaruhi oleh SDM, Modal Kerja, Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi pondasi utama BMT. Apabila BMT berisi SDM yg memiliki integritas tinggi, kapable di bidangnya, semangat kerja dan kinerja yg baik maka BMT akan bergerak dan tumbuh dengan dinamis. Namun pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat ketika modal kerja yg dimiliki tidak memadai.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam yang kurang tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.


1.2    RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini akan membahas rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1    Apa pengertian BMT dan bagaimana sejarah BMT ?
1.2.2    Apa Dasar Hukum Yang Menjadi Landasan BMT ?
            1.2.3    Apa saja sistem operasi BMT  ?
1.2.4        Bagaimana mendirikan BMT dan apa saja kendalanya ?
1.2.5    Bagaimana Sejarah Berdirinya Baitul Mal Sejak Jaman Rasulullah ?





1.3       TUJUAN
1.3.1    Membahas Pengertian BMT Serta Sejarah Singkat Perkembangan BMT.
1.3.2    Menjelaskan apa saja Dasar Hukum Yang Menjadi Landasan BMT.
1.3.3    Menjelaskan Bagaimana Sistem Operasi yang di lakukan di BMT.
1.3.4    Menyampaikan Bagaimana Cara Mendirikan BMT Serta Kendala Yg terjadi.
1.3.4    Sejarah Berdirinya Baitul Mal Sejak Jaman Rasulullah SAW.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT)

       PENGERTIAN BAITUL MAAL WATTAMWIL
Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga keuangan syariah mendefinisikan BMT ke dalam 2 fungsi utama :
Ø  Bait al maal sebagai lembaga yang mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan  penyaluran dana yang non profit, sepertihalnya zakat, infaq,dan sadaqoh.
Ø  Bait at-tamwil sebagai lembaga yang mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial
Dari definisi Sudarsono diatas dapat disimpulkan bahwa BMT mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi non profit department sebagai landasan historis bahwa baitul maal pada masa Islam klasik adalah berfungsi sebagai dana umat dan penyeimbang perekonomian, sedangkan fungsi kedua yaitu fungsi profit department karena sebagai panjang tangan dari  bank Syariah yang di atas sudah dijelaskan bahwa kemampuan perbankan sangat terbatas untuk menjangkau sektor usaha mikro dan kecil sehingga dibutuhkan lembaga keuangan yang komersial seperti bank sehingga dapat menjangkau sektor tersebut, dan alternatif  pemikir ekonomi Islam untuk lembaga itu adalah BMT tersebut.[1]

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA BMT Di INDONESIA
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.

Dengan demikian BMT mempunyai peran sebagai berikut :
a)      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
b)      Melakukan pembinaan dan pendanaan terhadap usaha kecil
c)      mengoptimalkan distribusinya sesuai aturan secara adil dan merata.
d)     Melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha nasbah atau masyarakat umum.[2]


2.2 DASAR HUKUM YANG MENJADI  LANDASAN BMT

A.   Berdasarkan Al-Quran
Di dalam Al-Qur’an mengatur perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan harta benda yang digunakan (dinafkahkan) susuai tuntunan agama. Penjelasan di dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) diantaranya dapat ditemukan pada QS. Al-Baqarah ayat 261
yang artinya :
”Perumpamaan (nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada tiap-tiap butir (menumbuhkan) 100 biji. Allah akan melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui".
Sesuai ayat diatas Baitul Mal Wattamwil digunakan untuk kemaslahatan umat, yaitu dengan menjalin silahturahmi dalam mengadakan kerja sama bagi hasil dengan cara membagi keuntungan yang diperoleh.
B.   Berdasarkan Hadis
Baitul Mal Wattamwil yang di dalamnya terdapat akad, suatu perjanjian untuk berbuat bisnis harus didasarkan pada kepercayaan para pihaknya hal ini dipertegas dengan Hadits Qudsi :
”Saya (Allah) pihak ketiga dari 2 (Dua) orang yang berserikat selama salah 1(satu) dari keduanya tidak mengkhianati yang lain Jika yang 1 (satu) mengkhianati temannya maka aku keluar dari keduanya”[3]
C.   Berdasarkan Ijma
Seperti halnya Al-Qur’an dan As Sunnah Ijma’ dapat dijadikan dasar hukum bagi
Beberapa riwayat sahabat Nabi yang dapat dijadikan landasan hukum Baitul Mal Wattamwil :[4]

a)  Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq
Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal Wattamwil dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal Wattamwil bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makam) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
 b ) Umar bin Khatab
Selama memerintah, Umar bin Khathab tetap memelihara Baitul Mal Wattamwil secara hati-hati, menerima pemasukan dari sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal Wattamwil, Umar berkata :
”Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Kuraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.”[5]
D.   Berdasarkan UUD
Dalam BMT atau yang biasa disebut koperasi ini ada beberapa peraturan dan ada prinsip- prinsip sendiri,seperti yang disebutkan pada UU No: 25 tahun 1992, adapun tentang peraturan BMT itu sendiri dijelaskan pada PP No: 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,
undang- undang nomor 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa BMT (Koperasi), baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian  nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;







2.3  SISTEM OPERASI BMT

1)      Sistem bagi hasil,
Penjelasannya : dengan sistem ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT Sehingga kedua belah pihak saling di untungkan.

2)      Sistem jual beli,
Untuk sistem ini merupakan suatu cara yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian bertindak sebagai penjual yang menjual kembali barang yg dibelinya dengan menambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.

3)      Sistem non-profit,
Cara Kerja sistem ini disebut juga sebagai sistem pembiayaan kebajikan yang merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.

4)      Sistem Akad bersyarikat,
Sistem ini adalah kerjasama dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikut sertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian keuntungan / kerugian yang telah disepakati.

5)      Sistem produk pembiayaan,
Yaitu penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.[6]














2.4  TAHAPAN PEMBENTUKAN BMT SETRA KENDALANYA

Cara Pembentukan BMT
A.    Modal pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal 20 jutaan atau lebih. Namun demikian, jika terdapat kesulitan mengumpulkan modal awal, maka dapat dimulai dengan modal 10 juta bahkan 5 juta dahulu. Modal awal  ini dapat berasal dari suatu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, atau kas masjid. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang, ini diperlukan agar BMT bisa menjadi milik masyarakat setempat.
B.     Bentuk BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koprasi.
1)      Koprasi serba usaha atau koprasi syariah
2)      Koprasi simpan pinjam syariah[7]

C.    Tahap pendirian BMT

Adapun tahap-tahap yang perlu diilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
1)      Membentuk panitia penyiapan pendirian BMT di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainny.
2)      Panitia mencari modal awal sebesar 5 – 10 jutaan atau lebih untuk segera memulai langkah oprasional. Modal awal tersebut bisa berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, pemda, atau sumber-sumber lainnya.
3)      Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan mencapai 20 juta atau minimal 5 juta.
4)      Jika pemodal sudah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5)      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3) dengan menghubungi pusdiklat PINBUK propinsi atau kabupaten.
6)      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7)      Menjalankan bisnis BMT secara profesional dan sehat.[8]




KENDALA PENGEMBANGAN BMT

Dalam pengembangan BMT banyak kendala yanng terjadi, kendala tersebut sebagai berikut :
1)      Akumulai dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT.
hal ini menjadikan nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat. Dan belum tentu pembiayaan yang diberikan BMT cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.

2)      Masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
 Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana yang memadai sertai pelayanan yang cepat.

3)      Nasabah yang bermasalah.

4)      Mininya Kualitas SDM, Karna sangat jarang orang yang mau berkarir di BMT. Disebabkan jenjang karir dan penghasilan yang tidak jelas khususna di BMT yang masih awal dan belum berkembang[9]

5)      BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan, bukan sebagai partner dalam upaya mengeluarkan masyarakat dari permasalahan ekonomi.


6)      BMT lebih cenderung menjadi baitul tamwil dibanding baitul maal.  Dimana lebih banyak menghimpun dana untuk bisnis dibanding untuk mengelola zakat, infaq, dan shadaqah. [10]




2.5     SEJARAH BERDIRINYA BMT Di JAMAN RASULULLAH SAW

A.     Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

B.     Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahunyang diambil dan Baitul Mal.

C.    Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.[11]



Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).[12]

D.     Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

E.     Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

F.     Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Jadi Baitul Maal Wattamwil  (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan  baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah ke pengumpulan dana dan penyaluran dana non-profit, seperti zakat, infaq, dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai pengumpulan dan penyaluran dana komersial. BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah.
B.     SARAN

Kecenderungan pemerintah kepada sistem ekonomi islam perlu diperdalam dan diperluas  supaya lembaga keuangan yg berbasis syariah bisa lebih maju dan lebih diperhatikan/diutamakan serta kegiatannya dapat sesuai dengan prinsip syariat islam.















DAFTAR PUSTAKA
Buku karya, HERI SUDARSONO



[1] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-4
[2] Aderustan “Perkembangan BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 1 mei 2017 pukul 9:01 AM.
[3] Zainul Arifin. Memahami Bank Syari’ah; Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: Alvabet, 2000).
[4] definisi-pengertian “ Dasar Hukum BMT “ di akses dari http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/sejarah-berdirinya-baitul-mal-wattamwil-bmt.html Pada Tanggal 1 mei 2017 pukul 9:49 AM.
[5] definisi-pengertian “ Dasar Hukum BMT “ di akses dari http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/sejarah-berdirinya-baitul-mal-wattamwil-bmt.html Pada Tanggal 1 mei 2017 pukul 9:49 AM.

[6] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-7
[7] [7] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-10
[8] [8] M.Nur Rianto Al Arif ,Pengatar Ekonomi Syariah;Yogyakarta:2007, hal-399.
[9] M.Nur Rianto Al Arif ,Pengatar Ekonomi Syariah;Yogyakarta:2007, hal-407
[10] Ibid.
[11] Aderustan “Perkembangan BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 12 mei 2017 pukul 7:25 AM.

[12] Aderustan “Perkembangan BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 12 mei 2017 pukul 7:25 AM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Makalah Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan

Contoh Makalah Dampak Teknologi Terhadap Manusia & Lingkungan