Contoh Makalah BMT (BAITUL MAAL WATTAMWIL)
1.1
LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan perbangkan syariah di
Indonesia, berkembang juga lembaga keuangan mikro syariah dengan sarana pendukung yang lebih lengkap.
Ketersedian infrastruktur baik berupa Peraturan Mentri, Keputusan Mentri, S0P,
SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan
syariah mempermudah masyarakat mendirikan BMT. Belajar dari 15 th perkembangan
BMT, ternyata BMT yg gugur dan BMT yg tumbuh pesat sangat di pengaruhi oleh
SDM, Modal Kerja, Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi pondasi utama BMT.
Apabila BMT berisi SDM yg memiliki integritas tinggi, kapable di bidangnya,
semangat kerja dan kinerja yg baik maka BMT akan bergerak dan tumbuh dengan
dinamis. Namun pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat ketika modal kerja
yg dimiliki tidak memadai.
Disamping
itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul
kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan
hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam
yang kurang tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya
ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi tersebut.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini akan membahas rumusan
masalah sebagai berikut :
1.2.1 Apa pengertian BMT dan bagaimana sejarah BMT ?
1.2.2 Apa Dasar Hukum Yang Menjadi Landasan
BMT ?
1.2.3 Apa saja sistem operasi BMT ?
1.2.4
Bagaimana mendirikan
BMT dan apa saja kendalanya ?
1.2.5 Bagaimana Sejarah Berdirinya Baitul Mal
Sejak Jaman Rasulullah ?
1.3 TUJUAN
1.3.1 Membahas Pengertian BMT Serta Sejarah
Singkat Perkembangan BMT.
1.3.2 Menjelaskan
apa saja Dasar Hukum Yang Menjadi Landasan BMT.
1.3.3 Menjelaskan Bagaimana Sistem Operasi yang di
lakukan di BMT.
1.3.4 Menyampaikan Bagaimana Cara Mendirikan BMT Serta Kendala Yg terjadi.
1.3.4 Sejarah Berdirinya Baitul Mal Sejak Jaman
Rasulullah SAW.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BAITUL MAAL WATTAMWIL
(BMT)
PENGERTIAN BAITUL MAAL WATTAMWIL
Heri
Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga
keuangan syariah mendefinisikan BMT
ke dalam 2 fungsi utama :
Ø Bait
al maal sebagai lembaga yang mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran
dana yang non profit, sepertihalnya zakat, infaq,dan sadaqoh.
Ø Bait
at-tamwil sebagai lembaga yang mengarah pada
usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial
Dari definisi Sudarsono diatas dapat disimpulkan bahwa
BMT mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi non profit department sebagai landasan
historis bahwa baitul maal pada masa Islam klasik adalah berfungsi sebagai dana
umat dan penyeimbang perekonomian, sedangkan fungsi kedua yaitu fungsi profit
department karena sebagai panjang tangan dari
bank Syariah yang di atas sudah dijelaskan bahwa kemampuan perbankan
sangat terbatas untuk menjangkau sektor usaha mikro dan kecil sehingga
dibutuhkan lembaga keuangan yang komersial seperti bank sehingga dapat
menjangkau sektor tersebut, dan alternatif
pemikir ekonomi Islam untuk lembaga itu adalah BMT tersebut.[1]
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA BMT Di INDONESIA
Sejarah
BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman
yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha
kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang
secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK). Baitul Maal (Bait
= Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah
serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.
Dengan
demikian BMT mempunyai peran sebagai berikut :
a) Menjauhkan
masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
b) Melakukan
pembinaan dan pendanaan terhadap usaha kecil
c) mengoptimalkan distribusinya sesuai aturan secara adil dan merata.
d) Melakukan
pengawasan terhadap usaha-usaha nasbah atau masyarakat umum.[2]
2.2 DASAR
HUKUM YANG MENJADI LANDASAN BMT
A.
Berdasarkan Al-Quran
Di dalam Al-Qur’an mengatur perbuatan-perbuatan yang
berkaitan dengan harta benda yang digunakan (dinafkahkan) susuai tuntunan
agama. Penjelasan di dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan Baitul Mal Wattamwil
(BMT) diantaranya dapat ditemukan pada QS. Al-Baqarah ayat 261
yang artinya :
”Perumpamaan
(nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada
tiap-tiap butir (menumbuhkan) 100 biji. Allah akan melipatgandakan ganjaran
bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha
Mengetahui".
Sesuai ayat diatas Baitul Mal Wattamwil digunakan
untuk kemaslahatan umat, yaitu dengan menjalin silahturahmi dalam mengadakan
kerja sama bagi hasil dengan cara membagi keuntungan yang diperoleh.
B.
Berdasarkan Hadis
Baitul
Mal Wattamwil yang di dalamnya terdapat akad, suatu perjanjian untuk berbuat
bisnis harus didasarkan pada kepercayaan para pihaknya hal ini dipertegas
dengan Hadits Qudsi :
”Saya (Allah) pihak ketiga
dari 2 (Dua) orang yang berserikat selama salah 1(satu) dari keduanya tidak
mengkhianati yang lain Jika yang 1 (satu) mengkhianati temannya maka aku keluar
dari keduanya”[3]
C.
Berdasarkan Ijma
Seperti halnya Al-Qur’an dan As Sunnah Ijma’ dapat
dijadikan dasar hukum bagi
Beberapa riwayat sahabat Nabi yang dapat dijadikan
landasan hukum Baitul Mal Wattamwil :[4]
a) Riwayat Abu Bakar Ash Shiddiq
Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal Wattamwil dalam
arti yang lebih luas. Baitul Mal Wattamwil bukan sekedar berarti pihak (al-
jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makam)
untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya
berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke
Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
b ) Umar bin Khatab
Selama memerintah, Umar bin Khathab tetap memelihara
Baitul Mal Wattamwil secara hati-hati, menerima pemasukan dari sesuatu yang
halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak
menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774
H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam
Baitul Mal Wattamwil, Umar berkata :
”Tidak
dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim
panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan
sehari-hari seseorang di antara orang-orang Kuraisy biasa, dan aku adalah
seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.”[5]
D.
Berdasarkan UUD
Dalam BMT atau yang biasa disebut koperasi ini ada
beberapa peraturan dan ada prinsip- prinsip sendiri,seperti yang disebutkan
pada UU No: 25 tahun 1992, adapun tentang peraturan BMT itu sendiri dijelaskan
pada PP No: 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
koperasi,
undang- undang nomor 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa BMT
(Koperasi), baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
2.3 SISTEM OPERASI BMT
1) Sistem
bagi hasil,
Penjelasannya : dengan sistem
ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT Sehingga kedua belah pihak saling di untungkan.
2) Sistem
jual beli,
Untuk sistem ini
merupakan suatu cara yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai
agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian
bertindak sebagai penjual yang menjual kembali barang yg dibelinya dengan
menambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
3) Sistem
non-profit,
Cara Kerja sistem ini disebut juga
sebagai sistem pembiayaan kebajikan yang merupakan pembiayaan yang bersifat
sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.
4) Sistem
Akad bersyarikat,
Sistem ini adalah kerjasama dua
pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikut sertakan modal (dalam
berbagai bentuk) dengan perjanjian keuntungan / kerugian yang telah disepakati.
5) Sistem
produk pembiayaan,
Yaitu penyediaan uang dan
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di antara BMT
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnnya beserta
bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.[6]
2.4 TAHAPAN PEMBENTUKAN BMT SETRA
KENDALANYA
Cara
Pembentukan BMT
A. Modal
pendirian BMT
BMT
dapat didirikan dengan modal awal 20 jutaan atau lebih. Namun demikian, jika
terdapat kesulitan mengumpulkan modal awal, maka dapat dimulai dengan modal 10
juta bahkan 5 juta dahulu. Modal awal
ini dapat berasal dari suatu atau beberapa tokoh masyarakat setempat,
yayasan, atau kas masjid. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri
antara 20 sampai 44 orang, ini diperlukan agar BMT bisa menjadi milik
masyarakat setempat.
B. Bentuk BMT
BMT dapat
didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koprasi.
1) Koprasi
serba usaha atau koprasi syariah
2) Koprasi
simpan pinjam syariah[7]
C. Tahap
pendirian BMT
Adapun
tahap-tahap yang perlu diilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
1) Membentuk
panitia penyiapan pendirian BMT di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren,
desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainny.
2) Panitia
mencari modal awal sebesar 5 – 10 jutaan atau lebih untuk segera memulai
langkah oprasional. Modal awal tersebut bisa berasal dari perorangan, lembaga,
yayasan, pemda, atau sumber-sumber lainnya.
3) Atau
langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang di
kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan mencapai 20 juta atau minimal 5 juta.
4) Jika
pemodal sudah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang
akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5) Melatih
3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3) dengan menghubungi pusdiklat
PINBUK propinsi atau kabupaten.
6) Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7) Menjalankan
bisnis BMT secara profesional dan sehat.[8]
KENDALA PENGEMBANGAN BMT
Dalam
pengembangan BMT banyak kendala yanng terjadi, kendala tersebut sebagai berikut
:
1) Akumulai
dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT.
hal
ini menjadikan nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari
nasabah cukup cepat. Dan belum tentu pembiayaan yang diberikan BMT cukup
memadai untuk modal usaha masyarakat.
2) Masih
banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan
pemenuhan dana yang memadai sertai pelayanan yang cepat.
3) Nasabah
yang bermasalah.
4) Mininya Kualitas SDM, Karna sangat jarang orang yang mau berkarir di BMT.
Disebabkan jenjang karir dan penghasilan yang tidak jelas khususna di BMT yang
masih awal dan belum berkembang[9]
5) BMT
cenderung menghadapi BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan,
bukan sebagai partner dalam upaya mengeluarkan masyarakat dari permasalahan
ekonomi.
6) BMT
lebih cenderung menjadi baitul tamwil dibanding baitul maal. Dimana lebih banyak menghimpun dana untuk
bisnis dibanding untuk mengelola zakat, infaq, dan shadaqah. [10]
2.5 SEJARAH BERDIRINYA BMT Di
JAMAN RASULULLAH SAW
A. Masa
Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian
sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik
berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai
tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum
begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan
urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian
darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi.
Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya
masing-masing.
B. Masa
Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam
masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah,
beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk
keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M),
penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi
sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di
pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya,
“Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata,
“Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan
sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan
memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah
(pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi
menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk
Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni
4000 dirham setahunyang diambil dan Baitul Mal.
C. Masa
Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara
hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan
syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.[11]
Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774
H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam
Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini
melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin
serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara
orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum
muslimin.” (Dahlan, 1999).[12]
D. Masa
Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena
pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes
dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan
ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar
jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat
sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun
terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah)
kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara
684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali
kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu
bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta
dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak
mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan
membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat
memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
E. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40
H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan
kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari
Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang
hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh
dengan tambalan.
F. Masa
Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah,
kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya
Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan
amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada
sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik
oleh rakyat (Dahlan, 1999).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi
Baitul Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari
dua istilah yaitu baitul mal dan baitul
tamwil. Baitul maal lebih mengarah ke pengumpulan dana dan penyaluran dana
non-profit, seperti zakat, infaq, dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai
pengumpulan dan penyaluran dana komersial. BMT merupakan lembaga keuangan mikro
yang berbasis syariah.
B.
SARAN
Kecenderungan
pemerintah kepada sistem ekonomi islam perlu diperdalam dan diperluas supaya lembaga keuangan yg berbasis syariah
bisa lebih maju dan lebih diperhatikan/diutamakan serta kegiatannya dapat
sesuai dengan prinsip syariat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Buku karya, HERI SUDARSONO
[1] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan
Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-4
[2] Aderustan “Perkembangan
BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 1 mei 2017 pukul 9:01 AM.
[3] Zainul Arifin. Memahami Bank Syari’ah; Lingkup, Peluang, Tantangan dan
Prospek, (Jakarta: Alvabet, 2000).
[4] definisi-pengertian “
Dasar Hukum BMT “ di akses dari http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/sejarah-berdirinya-baitul-mal-wattamwil-bmt.html Pada Tanggal 1 mei 2017 pukul 9:49 AM.
[5] definisi-pengertian “ Dasar Hukum BMT “ di akses dari
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/sejarah-berdirinya-baitul-mal-wattamwil-bmt.html
Pada Tanggal 1 mei 2017 pukul 9:49 AM.
[6] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan
Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-7
[7] [7] Heri
Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta:2007, cetakan ke-10
[11] Aderustan “Perkembangan
BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 12 mei 2017 pukul 7:25 AM.
[12] Aderustan “Perkembangan
BMT di Indonesia” di akses dari http://aderustan.blogspot.co.id/2012/02/makalah-bmty.html Pada tanggal 12 mei 2017 pukul 7:25 AM.
Komentar
Posting Komentar